10 Banner Langgar Aturan di Kalideres Ditertibkan
access_time Kamis, 02 Juni 2022 18:34 WIB
remove_red_eye 1215
person Reporter : TP Moan Simanjuntak
person Editor : Andry
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat menertibkan 10 banner yang melanggar aturan di lima ruas jalan di wilayahnya.
10 banner kami tertibkan karena dipasang bukan pada tempatnya
Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat menyebutkan, 10 banner ini ditertibkan di Jalan Peta Barat, Jalan Bedugul, Jalan Menceng, Jalan Warung Pojok dan Jalan Sumbawa.
"10 banner kami tertibkan karena dipasang bukan pada tempatnya seperti di tiang listrik dan pohon," ujarnya, Kamis (2/6).
17 Terminal Bayangan di Jakbar Bakal DitertibkanTamo menjelaskan, selain banner, 10 personelnya juga dikerahkan untuk menghalau tujuh pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Kintamani
dan dua tenda biru di Jalan Daan Mogot."Dengan dilakukan penertiban, kawasan menjadi rapi, tertib dan tidak mengganggu kenyamanan masyarakat," tandasnya.